Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 April 2025 | 04.49 WIB

Kronologi Rudapaksa kepada Anak Pasien yang Diduga Dilakukan Priguna, Peserta PPDS Unpad di RSHS Bandung

Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta) - Image

Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta)

JawaPos.com–Kasus rudapaksa yang diduga dilakukan Priguna Anugerah Pratama, 31, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini menjadi perhatian serius publik dan dunia medis. 

Direktur Utama RSHS mengungkapkan kronologi insiden memalukan ini terjadi beberapa minggu sebelum Ramadhan dan kini telah ditangani pihak kepolisian.

“Kejadiannya sudah dilaporkan ke Polda, visum dilakukan, dan kami langsung mengeluarkan yang bersangkutan dari RS,” ujar Dirut RSHS Rachim Dinata dalam keterangannya, Rabu (9/4).

Dia menegaskan, pelaku bukan pegawai RSHS, melainkan titipan dari Fakultas Kedokteran Unpad untuk menjalani pendidikan residen. “Begitu kejadian, kami kembalikan ke fakultas. Ini bukan anak kami,” tambah Rachim Dinata.

Rachim menjelaskan, dugaan kuat pelaku membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya. “Modusnya dibius, karena dia memang sedang belajar anestesi, jadi dia tahu soal pembiusan,” jelas dia.

Kejadian ini terjadi di salah satu ruangan di RSHS, yang menurut pihak rumah sakit sudah dipantau melalui CCTV dan bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik. Pihak RSHS Bandung merasa kecewa dan menyatakan kasus ini murni tindakan kriminal, bukan kesalahan edukasi atau teknis medis.

“Ini bukan kesalahan belajar. Ini kriminal. Kalau salah tindakan medis, itu bisa diperbaiki. Tapi ini niat jahat,” tegas Rachim.

Dia menambahkan, pelaku sudah tidak lagi diperkenankan belajar atau praktik di lingkungan RSHS.

Terkait pengawasan, lanjut Rachim Dinata, RSHS sudah memiliki sistem dan tata cara pembelajaran yang menjunjung integritas, termasuk adanya pendampingan di setiap tindakan medis. Namun, jika ada peserta didik yang otaknya kriminal, sistem pun bisa kecolongan.

“Kalau sudah kriminal, itu bukan lagi ranah pembelajaran. Makanya dia langsung kami keluarkan dan blacklist,” tandas Rachim Dinata. 

Saat ini, menurut dia, RSHS menunggu rilis resmi dari Fakultas Kedokteran Unpad terkait status akademik pelaku. Dirut menyebut bahwa tindak lanjut sepenuhnya menjadi tanggung jawab FK Unpad sebagai institusi pengirim.

Sementara itu, proses hukum berjalan di bawah koordinasi Polda Jawa Barat, dengan dugaan pelanggaran berat terhadap hukum pidana dan etik profesi medis.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore