Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Maret 2025 | 23.06 WIB

Ronald Tannur jadi Saksi untuk Ibunya di PN Jakpus, Ngaku Menyesal dan Minta Maaf

Terpidana kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Gregoius Ronald Tannur dan pengacara Lisa Rachmat. (Ridwan) - Image

Terpidana kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Gregoius Ronald Tannur dan pengacara Lisa Rachmat. (Ridwan)

JawaPos.com - Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasua dugaan suap vonis bebas terhadap Pengadilan Negeri Surabaya yang menjerat ibunya, Meirizka Widjaja. Ronald mengklaim bahwa keluarganya merupakan orang yang taat hukum, karena kasus ini yang pertama kali menimpa dirinya dan keluarga.

 
"Perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali," kata Ronald saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/3).
 
Ia menyatakan, dirinya hancur setelah sang ibu terseret kasus hukum. Sebab, diduga Meirizka melakukan perbuatan suap kepada Majelis Hakim PN Surabaya, agar Ronald bisa bebas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
 
"Ya hancur pak, apalagi yang bisa saya katakan," ucap Ronald.
 
Ronald pun mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya itu. Menurutnya, jika dirinya menuruti permintaan ibunya untuk tidak pergi, mungkin peristiwa kelam yang menimpa dirinya dan keluarga tidak akan terjadi.
 
 
"Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," ujar Ronald.
 
Ronald pun menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan dirinya. Sehingga Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur harus berurusan dengan hukum.
 
"Maaf ya Mah," urainya.
 
Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja didakwa memberi suap Rp 3,6 miliar agar anaknya, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur.
 
Suap itu diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
 
Sementara, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Zarof didakwa juga didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
 
Ronald Tannur sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Saat ini, Ronald Tannur tengah menjalani hukum pidana.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore