Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Maret 2025 | 05.10 WIB

Kembali Ajukan Praperadilan, IM57+ Institute Sebut Polisi Gagal Tindak Lanjuti Kasus Firli Bahuri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang pembacaan putusan praperadilan terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (18/12). (Luthfia Miranda Putri/Antara) - Image

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang pembacaan putusan praperadilan terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (18/12). (Luthfia Miranda Putri/Antara)

JawaPos.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut IM57+ Institute gugatan itu menunjukkan bahwa aparat kepolisi telah gagal menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Firli Bahuri. Mereka menagih janji polisi untuk menuntaskan kasus tersebut. 

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (15/3). Dia mempertanyakan kerja-kerja kepolisian yang dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan hingga saat ini Firli Bahuri sebagai tersangka tidak kunjung ditahan. Padahal polisi menyebut sudah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup.

”Kami mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut. Selain tidak kunjung menyelesaikan, penahanan pun tidak kunjung dilakukan. Inilah yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah dan strategi untuk dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban,” kata Lakso. 

Dia mengingatkan bahwa kasus tersebut merupakan peraturan atas kredibilitas dan kapasitas kepolisian. Mengingat kasus tersebut sudah lama menjadi atensi publik secara luas. Karena itu, jika penanganannya tidak kunjung tuntas, publik akan terus bertanya-tanya. Apalagi bila melihat pembentukan tim khusus yang dilakukan oleh polisi untuk menangani kasus korupsi. 

”Saya takut ada cerita di balik pra peradilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan praperadilan kembali. Seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi sehingga harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak kunjung terpenuhi,” terang dia. 

Yang tidak kalah penting, kata Lakso, polisi harus menuntaskan janji mereka kepada publik. Yakni menuntaskan penanganan kasus Firli. Jika mereka tidak mampu menyelesaikannya, dia mendorong agar KPK mengambil alih kasus tersebut. Sehingga penanganannya bisa dilakukan dengan cepat dan seluruh rangkaian peristiwa dugaan pelanggaran hukum itu bisa diungkap secara terang-benderang. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak menyampaikan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri akan berlangsung pada 19 Maret mendatang. Saat ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sudah siap menjalani sidang tersebut. 

”Pada prinsipnya tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata dia. 

Firli Bahuri merupakan mantan ketua KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada PN Jaksel kali ini adalah yang kedua. Dalam gugatan pertama, hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan saat itu menolak gugatan Firli. Sehingga status tersangka purnawirawan Polri tersebut tetap melekat. 

Menurut Ade, putusan gugatan praperadilan pertama tersebut sudah menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Firli Bahuri sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, dalam gugatan praperadilan yang kedua, Polda Metro Jaya sangat yakin akan kembali menang. 

”Saya sangat  yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yg merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri  tersebut karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya,” ungkap Kombes Ade. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore