
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang pembacaan putusan praperadilan terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (18/12). (Luthfia Miranda Putri/Antara)
JawaPos.com - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut IM57+ Institute gugatan itu menunjukkan bahwa aparat kepolisi telah gagal menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Firli Bahuri. Mereka menagih janji polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (15/3). Dia mempertanyakan kerja-kerja kepolisian yang dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan hingga saat ini Firli Bahuri sebagai tersangka tidak kunjung ditahan. Padahal polisi menyebut sudah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup.
”Kami mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut. Selain tidak kunjung menyelesaikan, penahanan pun tidak kunjung dilakukan. Inilah yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah dan strategi untuk dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban,” kata Lakso.
Dia mengingatkan bahwa kasus tersebut merupakan peraturan atas kredibilitas dan kapasitas kepolisian. Mengingat kasus tersebut sudah lama menjadi atensi publik secara luas. Karena itu, jika penanganannya tidak kunjung tuntas, publik akan terus bertanya-tanya. Apalagi bila melihat pembentukan tim khusus yang dilakukan oleh polisi untuk menangani kasus korupsi.
”Saya takut ada cerita di balik pra peradilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan praperadilan kembali. Seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi sehingga harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak kunjung terpenuhi,” terang dia.
Yang tidak kalah penting, kata Lakso, polisi harus menuntaskan janji mereka kepada publik. Yakni menuntaskan penanganan kasus Firli. Jika mereka tidak mampu menyelesaikannya, dia mendorong agar KPK mengambil alih kasus tersebut. Sehingga penanganannya bisa dilakukan dengan cepat dan seluruh rangkaian peristiwa dugaan pelanggaran hukum itu bisa diungkap secara terang-benderang.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak menyampaikan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri akan berlangsung pada 19 Maret mendatang. Saat ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sudah siap menjalani sidang tersebut.
”Pada prinsipnya tim penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata dia.
Firli Bahuri merupakan mantan ketua KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada PN Jaksel kali ini adalah yang kedua. Dalam gugatan pertama, hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan saat itu menolak gugatan Firli. Sehingga status tersangka purnawirawan Polri tersebut tetap melekat.
Menurut Ade, putusan gugatan praperadilan pertama tersebut sudah menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Firli Bahuri sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, dalam gugatan praperadilan yang kedua, Polda Metro Jaya sangat yakin akan kembali menang.
”Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yg merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya,” ungkap Kombes Ade.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
