Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Maret 2025 | 17.48 WIB

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Pemalsuan Dokumen MA

 

Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof. Marthen Napang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/3). (Istimewa)

 
 
JawaPos.com - Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof. Marthen Napang divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan hakim yang menuntut agar Marthen Napang divonis empat tahun penjara.
 
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa profesor doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," sambungnya.
 
Marthen Napang terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
 
Vonis terhadap Marthen Napang itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta Marthen Napang dijatuhi hukuman 4 tahun.
 
Marthen Napang dilaporkan oleh korban John Palinggi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan mengalami kerugian Rp 950 juta. Korban menghormati putusan hakim PN Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkannya.
 
Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John, Ir A. Setiawan, yang diurus Marthen Napang, menang di MA. Ternyata, setelah dicek langsung ke MA, isi putusan kasus Ir A. Setiawan, ditolak MA.
 
Hanya saja, dia menilai tuduhan pemalsuan surat atau dokumen MA itu sebelumnya tidak direspons hakim, sementara selama 7 tahun dirinya berjuang mencari kebenaran tindak pidana pemalsuan dokumen MA oleh Marthen Napang.
 
"Saya menghormati hakim, tetapi kalau saya pikirkan, saya 7 tahun lebih berjuang untuk hal-hal yang benar ini, saya tidak pernah berpikir ditipu dengan uang Rp 950 juta, itu akan kembali uang saya, karena ini pidana," ucap John di PN Jakpus.
 
 
John menegaskan, dirinya berjuang bukan sekadar hanya ditipu oleh Marthen Napang sehingga kehilangan uang Rp 950 juta. Dia mengaku berjuang untuk menjaga marwah MA yang dokumennya sudah dipalsukan oleh Marthen Napang.
 
"Apa yang saya dengar tadi adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di bangsa ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu," pungkas John.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore