Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Maret 2025 | 17.18 WIB

Penuhi Panggilan Kejagung, Ahok Mengaku Senang Bisa Bantu Penyidik Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina

ILUSTRASI: Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, penuhi panggilan Kejaksaan Agung, Kamis (9/1).  (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, penuhi panggilan Kejaksaan Agung, Kamis (9/1). (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3). Bahkan pria yang akrab dipanggil Ahok itu tiba jauh lebih awal dari jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 08.30 WIB, dia sudah berada di Kejagung. 

Tidak banyak yang disampaikan oleh Ahok kepada awak media. Dia hanya menyatakan turut senang karena bisa membantu Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dia memastikan, semua hal yang dia tahu bakal disampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. 

”Kami sebetulnya secara struktur kan subholding. Tapi, tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan, apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok mengaku sudah membawa sejumlah data berdasar hasil rapat. Jika diminta oleh penyidik JAM Pidsus, dia bakal menyerahkan data-data tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan kabar ihwal pemeriksaan Ahok di Kejagung hari ini. Ahok diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. 

Periode tugasnya sebagai komut PT Pertamina memang berdekatan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejagung. Yakni medio 2018-2023. Harli memang tidak merinci saksi-saksi yang dipanggil oleh Kejagung besok. Namun dia memastikan Ahok salah satunya. 

”Rencananya begitu (Ahok diperiksa oleh Kejagung), sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB,” terang dia. 

Harli menyatakan bahwa penyidik JAM Pidsus Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Mereka fokus menggali data dan fakta terkait dengan sembilan tersangka. Karena itu, sejumlah saksi terus dipanggil oleh Kejagung. Termasuk Ahok yang akan dimintai keterangan oleh penyidik besok. Melalui pemeriksaan-pemeriksaan itu, mereka yakin bisa membuat terang kasus tersebut. 

”Sekarang masih berproses. Saya sampaikan bahwa penyidik sekarang sedang fokus untuk pengumpulan bukti-bukti terhadap tersangka yang sudah tetap, sembilan orang. Kalau ada fakta-fakta baru, nanti kita lihat,” kata Harli. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah meminta agar penanganan kasus tersebut segera dituntaskan. Dia juga menekankan perlunya penghitungan kerugian keuangan negara yang terperinci dalam kasus tersebut. Tujuannya untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus itu. 

Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat terang dugaan rasuah itu. Diantaranya dengan memastikan angka kerugian negara dalam kasus tersebut. Sejauh ini, Kejagung menyatakan, hitungan awal kerugian negara dalam kasus itu menembus angka Rp 193,7 triliun. Namun besar kemungkinan jumlahnya lebih dari itu. Sebab, angka tersebut baru hitungan satu tahun. 

”Saya minta pada JAM Pidsus untuk perkara ini segera selesai. Sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu. Jadi saya mengharapkan nanti JAM Pidsus untuk segera menindaklanjuti dan perhitungannya nanti dengan BPK. Kami akan minta BPK membantu untuk menghitung kerugian negaranya dan insya Allah akan kami lakukan dengan segera,” kata dia menegaskan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore