
Ilustrasi gudang penimbunan BBM. (Ditreskrimsus Polda Sumsel/Antara)
JawaPos.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Berdasar pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, kerugian negara dalam kasus tersebut menyentuh angka Rp 105 miliar. Kerugian sebesar itu muncul akibat praktik distribusi BBM subsidi yang tidak benar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan kasus tersebut pada Senin (3/3).
Dia menyampaikan bahwa penyidik menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Mereka juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.
”Kami menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” kata Brigjen Nunung.
Jenderal bintang satu Polri itu membeber modus operandi kegiatan ilegal tersebut. Menurut dia, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku melibatkan truk tangki berisi solar.
Mestinya truk tersebut mendistribusikan solar itu ke SPBU dan SPBU-Nelayan. Praktiknya, para pelaku malah mendistribusikan solak tersebut ke gudang penimbunan tanpa izin.
”Kami juga menemukan adanya pengelabuan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” terang dia.
Tidak hanya bertindak curang dalam distribusi, para pelaku juga menjual solar subsidi itu dengan harga non subsidi.
Berdasar data, jumlah total BBM subsidi yang disita oleh Bareskrim Polri sebanyak 10.957 liter. Jumlah itu hanya sisa dari BBM subsidi yang sudah disalahgunakan. Sementara estimasi angka kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.
”Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” imbuh Nunung.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
