Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Maret 2025 | 21.19 WIB

Tak Hanya Kasus BBM, Perusahaan Kerry Riza Kini Diperiksa Kejakgung di Kasus Jiwasraya!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Nadia Putri Rahmani/Antara) - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Nadia Putri Rahmani/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Agung kembali memeriksa PT GAP Capital terkait megakasus korupsi Jiwasraya. Pada Rabu (26/2), Kejaksaan telah memanggil Direktur GAP Capital berinisial MK. GAP Capital merupakan perusahaan yang dimiliki Muhammad Kerry Adrianto Riza, tersangka yang baru ditahan Kejakgung atas megakorupsi terkait impor BBM yang ditaksir merugikan negara ratusan triliun.

”Direktorat Penyelidikan Jampidsus memeriksa empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya periode 2008-2018 berinisial PS ( Deputi Kementerian BUMN 2008), SMJ (Bapepam LK 2008), MK selaku Direktur GAP Capital, dan AW (Kepala Divisi di Jiwasraya 2008),” begitu keterangan pers resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Tersangka utama kasus impor BBM, Kerry Adrianto Riza memegang 25 persen saham PT GAP Capital per 2011. Sementara 75 persen saham dikendalikan PT Mahameru Kencana Abadi yang juga merupakan perusahaan yang dimiliki Kerry.

PT GAP Capital merupakan salah satu tersangka korporasi dalam megaskandal Jiwasraya. Namun belum ada petinggi perusahaan itu yang dijerat atas kasus megaskandal asuransi itu. Kerry yang masih berusia di bawah 40 tahun itu pun kini terkait dalam dua perkara megakorupsi di dua bidang berbeda. Yakni impor BBM dan asuransi keuangan.

Kejaksaan telah mengindentifikasi peran Kerry dalam kasus impor BBM. Selain diduga terkait patgulipat impor dan fee untuk pengangkutannya, depo minyak milik Kerry diduga jadi tempat mencampur BBM jenis Ron 90 atau di bawahnya untuk dijual dengan harga Ron 92.

”Ada tujuh orang tersangka, salah satunya adalah MKAR yang berperan sebagai pemilik efektif PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).

Sementara itu, Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Riza Chalid.

”Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dilansir dari Antara.

Terkait apakah penyidik sudah memanggil Riza Chalid atau belum, dia tidak bisa menjawabnya. ”Nanti kami cek,” ujar Harli Siregar.

Putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini atas kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Penyidik telah beberapa kali menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.

Riza Chalid merupakan seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di berbagai sektor. Mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi. Berkat dominasinya dalam impor minyak, dia mendapat julukan Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore