Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Februari 2025 | 15.42 WIB

Geram Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Cari Cara Lain untuk Lepas dari Jeratan Tersangka KPK

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan. Hasto Kristiyanto akan terus berupaya melakukan cara untuk lepas dari jeratan tersangka dugaan suap dan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

"Kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Jumat (14/2).

Ronny menyesalkan pertimbangan PN Jaksel yang menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto tidak memenuhi syarat, dengan alasan terdapat dua perkara yang berbeda sprindik disematkan terhadap Hasto.

"Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," tegas Ronny.

Karena itu, Ronny menegaskan bahwa Hasto akan tetap mencari cara lain untuk bisa lepas dari jeratan KPK.

"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim," cetus Ronny.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto menyebut permohonan yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak jelas.

"Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK). Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.

Hakim PN Jaksel memutuskan bahwa jeratan hukum terhadap Hasto Kristiyanto sah dan sesuai prosedur hukum. Karena itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Adapun, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore