Hasto Kristiyanto. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dorongan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara profesional terus muncul. Terbaru, Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi menyampaikan bahwa KPK tidak boleh pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Asrinaldi, penanganan kasus itu akan menjadi bukti bahwa KPK selama ini tidak pilih-pilih dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Dia menyatakan bahwa setiap orang memiliki derajat yang sama di mata hukum. Karena itu, Lembaga Antirasuah harus menuntaskan penanganan kasus tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Hukum tidak mendiskriminasi orang atau warga negara terkait dengan kasus yang terlibat. Artinya warga negara itu sama di mata hukum siapapun orangnya,” terang dia pada Rabu (12/2).
Asrinaldi menyebutkan, kerja-kerja profesional KPK dalam penegakan hukum bakal menghilangkan anggapan dan persepsi negatif yang masih ada di masyarakat. Dia tidak ingin, publik terus menilai bahwa pihak-pihak yang memiliki kuasa bisa mempermainkan kasus. Sementara masyarakat biasa tidak berdaya saat berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Penuhi Unsur Perbuatan Jahat, KPK Dinilai Bisa Segera Tahan Hasto Kristiyanto
”Jangan sampai orang beranggapan, karena orang berkuasa kemudian hukum bisa dipermainkan, hukum bisa memilah-milah mana yang harus dihukum tergantung pada kekuasaan,” imbuhnya.
Karena itu, Asrinaldi menyampaikan bahwa keresahan publik yang saat ini masih ada harus mampu dijawab oleh KPK. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menegakan hukum tanpa pandang bulu. Juga memastikan kerja-kerja yang mereka lakukan jauh dari intervensi politik maupun tekanan lainnya.
”Itu kan yang dihindari mestinya. Dan publik harus dijawab keresahannya dengan urusan perkara ini,” kata dia.
Saat ini, KPK tengah menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Hasto kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Setelah menghadirkan ahli, kedua pihak akan mendengar putusan pra peradilan tersebut pada Kamis (13/2). Dalam sidang pra peradilan itu, hakim tunggal Djuyamto akan memutuskan gugatan tersebut ditolak atau diterima.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
