Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Januari 2025, 21.49 WIB

PN Jakpus Tolak Nota Keberatan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Heru Hanindyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Heru Hanindyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
 
 
 
 
 
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. 
 
Hakim menilai, nota keberatan yang diajukan oleh Heru Hanindyo dan tim penasihat hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara.
 
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di PN Jakpus, Selasa (14/1).
 
Hakim menyebut nota keberatan Heru Hanindyo dan tim penasihat hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.
 
"Menurut hemat majelis hakim, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan," tegas Hakim Teguh.
 
Karena itu, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan penerimaan suap Heru Hanindyo usai memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
 
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Heru Hanindyo," ucap Hakim Teguh
 
Adapun, sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terpidana kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau total Rp 4,6 miliar. Suap itu berkaitan vonis bebas terhadap vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
 
Ketiga hakim PN Surabaya yang didakwa atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di antaranya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Heru Hanindyo bersama-sama dengan Erintuah Damanik dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
 
Jaksa menyebut, ketiga hakim PN Surabaya itu mengetahui bahwa uang yang diterimanya agar Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas. Adapun uang senilai Rp 4,6 miliar itu diberikan secara bertahap.
 
"Terdawa Erintuah Damanik bersama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu dari Lisa Rahmat untuk pengurusan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur," ucap Jaksa.
 
 
Adapun rincian penerimaan uang tersebut di antaranya, Erintuah Damanik menerima sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Selanjutnya, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat kembali memberikan uang sebesar SGD 140 ribu kepada tiga hakim tersebut, dengan pembagian, Erintuah Damanik sebesar SGD 38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu.
 
"Sisanya sebesar SGD30.000 (tiga puluh ribu dollar Singapura) disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," urai jaksa.
 
Atas perbuatannya, tiga Hakim PN Surabaya di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore