Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Januari 2025 | 02.13 WIB

PDIP Klaim KPK Tak Amankan Barang Bukti Suap Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan, tidak ditemukan barang bukti apapun saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1). Sebab, KPK mengklaim mengamankan barang bukti berupa catatan dan alat elektronik, saat menggeledah dua rumah milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu.

Adapun, dua rumah milik Hasto yang digeledah penyidik KPK berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (8/1).

Ronny menyatakan, penyidil KPK tidak mengamankan barang bukti apapun saat menggeledah rumah Hasto di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. Hal itu sebagaimana dalam dalam berita acara penggeledahan yang diterimanya.

Sementara, Ronny mengamini bahwa penyidik KPK membawa satu USB dan satu buku catatan milik Kusnadi, staf Hasto. Ia pun tidak mengetahui apa yang dibawa penyidik KPK dalam sebuah koper berukuran besar.

"Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar. Klien kami (Hasto Kristiyanto) juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," tegas Ronny.

Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada dua rumah milik Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1) kemarin. Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, yang menjerat Hasto Kristiyanto.

"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," ungkap Tessa, Rabu (8/1).

Tessa menyampaikan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Berbagai alat buti itu di antaranya berupa catatan dan alat elektronik.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ucap Tesaa.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Hasto juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore