Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2025, 03.00 WIB

Usai Diperiksa KPK Selama 6 Jam, Wahyu Setiawan Akui Kenal Baik dan Sebut Hasto Kristiyanto Seniornya

Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com-Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan suap proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu yang mengenakan kemeja berwarna hijau army itu keluar ruang pemeriksaan penyidik KPK, sekitar pukul 18.30 WIB.
 
 
Pantauan JawaPos.com, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam. Wahyu hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 12.33 WIB.
 
Wahyu mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Wahyu mengaku dirinya mengenal baik sosok Hasto. Bahkan, Wahyu mengakui bahwa Hasto merupakan seniornya.
 
"Saya memang kenal Pak Hasto, saya juga kenal bu Agustiani. Saya kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta, beliau-beliau senior-senior saya. Saya kenal baik," kata Wahyu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1).
 
Wahyu Setiawan bersama dengan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina telah menjalani proses hukum dalam kasus ini. Wahyu mengaku sangat menyakitkan jika harus mengingat masa lalu yang berimbas pada pemecatan dirinya dari Komisioner KPU RI.
 
"Wah kalau itu saya harus mengingat kejadian yang lalu yang menyakitkan, tidak enak ya," ucap Wahyu.
 
Wahyu yang juga disebut sebagai kader PDIP ini mengklaim tidak ada tekanan apapun dari partai berlambang banteng saat proses penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia menegaskan, dirinya sudah mempertanggung jawabkan dengan menjalani proses hukum dan telah dipenjara dari kasus ini.
 
"Jadi saya bertanggungjawab penuh, yang saya lakukan dan saya sudah menjalani proses hukum, sudah jelas posisi saya," ujar Wahyu.
 
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan tidak ada pertanyaan baru yang dilontarkan penyidik KPK terhadapnya. Menurutnya, pertanyaan penyidik tidak jauh berbeda saat awal kasus ini menimpanya pada 2020 lalu.
 
"Saya dipanggil KPK itu kan dalam kapasitas saya sebagai saksi terhadap tersangka pak Hasto Kristiyanto, jadi posisi saya jelas seperti itu dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan. Karena sudah saya sampaikan pada saat itu," tegas Wahyu.
 
Sementara, KPK belum memberikan keterangan secara resmi terkait pemeriksaan Wahyu Setiawan tersebut. 
Baru-baru ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 
 
Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 
 
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 
 
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
 
Hasto juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (*)
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore