Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis usai menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah Harvey Moeis menuai sorotan publik. Suami dari aktris Sandra Dewi itu terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah.
Keputusan ini memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Menurutnya, Mahkamah Agung seharusnya memiliki panduan yang jelas dalam menjatuhkan hukuman, atau yang dikenal dengan istilah sentencing guideline.
"Terutama agar hakim-hakim tipikor tidak gampang terkelabui oleh gestur, status rumah tangga, dan hal-hal personal non substantif lainnya," kata Reza Indragiri kepada wartawan, Senin (30/12).
Reza mengungkapkan, seharusnya meski Harvey Moeis belum pernah dipidana, melainkan melakukan kejahatan yang berulang. Hal itu terlihat dalam 12 perusahaan cangkang atau perusahaan boneka yang diduga milik Harvey Moeis.
Ia menyebut, sebanyak 12 perusahaan itu menjadi bukti bahwa modus culas telah dilakukan secara berulang. Bahkan, Harvey bisa disebut residivis berdasarkan reoffend (pengulangan pidana), bukan berdasarkan reentry (bolak-balik dipenjara)
"Seorang terdakwa yang diketahui telah jamak melakukan kejahatan, kendati belum pernah dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, seharusnya disikapi sebagai penjahat kambuhan," tegas Reza.
Ia pun menyebut, nilai kerugian negara Rp 300 triliun bukan hanya merugikan keuangan negara. Tapi juga masyarakat umum.
"Efek kerugian bagi orang banyak dan keuntungan bagi diri sendiri," ucap Reza.
Ia pun mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan menyebutkan perbuatan Harvey Moeis dapat dimaknai sebagai bentuk eksploitasi jahat terhadap sumber daya tambang. Hal itu tentu bisa menjadi dasar hukuman pemberat kepada Harvey Moeis.
"Kejahatan dilakukan terhadap target baik orang maupun objek yang bernilai tinggi sekaligus rentan untuk diviktimisasi," urai Reza.
Reza juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mempunyai peranan penting dalam kasus korupsi PT Timah. Berdasarkan fakta persidangan, Harvey menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah dengan smelter swasta yang tidak memiliki competent person.
"Peran sentral pelaku dalam aksi korupsi berjamaah," ujar Reza.
Adapun, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
