Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Desember 2024 | 22.39 WIB

Sesalkan Harvey Moeis Divonis Ringan, Reza Indra Giri: MA Harusnya Punya Panduan Jelas Jatuhkan Hukuman

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis usai menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah Harvey Moeis menuai sorotan publik. Suami dari aktris Sandra Dewi itu terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah.

Keputusan ini memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Menurutnya, Mahkamah Agung seharusnya memiliki panduan yang jelas dalam menjatuhkan hukuman, atau yang dikenal dengan istilah sentencing guideline.

"Terutama agar hakim-hakim tipikor tidak gampang terkelabui oleh gestur, status rumah tangga, dan hal-hal personal non substantif lainnya," kata Reza Indragiri kepada wartawan, Senin (30/12).

Reza mengungkapkan, seharusnya meski Harvey Moeis belum pernah dipidana, melainkan melakukan kejahatan yang berulang. Hal itu terlihat dalam 12 perusahaan cangkang atau perusahaan boneka yang diduga milik Harvey Moeis.

Ia menyebut, sebanyak 12 perusahaan itu menjadi bukti bahwa modus culas telah dilakukan secara berulang. Bahkan, Harvey bisa disebut residivis berdasarkan reoffend (pengulangan pidana), bukan berdasarkan reentry (bolak-balik dipenjara)

"Seorang terdakwa yang diketahui telah jamak melakukan kejahatan, kendati belum pernah dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, seharusnya disikapi sebagai penjahat kambuhan," tegas Reza.

Ia pun menyebut, nilai kerugian negara Rp 300 triliun bukan hanya merugikan keuangan negara. Tapi juga masyarakat umum.

"Efek kerugian bagi orang banyak dan keuntungan bagi diri sendiri," ucap Reza.

Ia pun mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan menyebutkan perbuatan Harvey Moeis dapat dimaknai sebagai bentuk eksploitasi jahat terhadap sumber daya tambang. Hal itu tentu bisa menjadi dasar hukuman pemberat kepada Harvey Moeis.

"Kejahatan dilakukan terhadap target baik orang maupun objek yang bernilai tinggi sekaligus rentan untuk diviktimisasi," urai Reza.

Reza juga mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mempunyai peranan penting dalam kasus korupsi PT Timah. Berdasarkan fakta persidangan, Harvey menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah dengan smelter swasta yang tidak memiliki competent person. 

"Peran sentral pelaku dalam aksi korupsi berjamaah," ujar Reza.

Adapun, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore