Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2024 | 02.10 WIB

Tindakan 18 Polisi Diduga Peras Penonton DWP dianggap Coreng Hubungan Baik Indonesia-Malaysia

ILUSTRASI. Megah panggung festival musik EDM DWP 2024. (Istimewa)


JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus dugaan pemerasan oleh 18 orang personel Polda Metro Jaya terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Pemerasan itu terjadi saat mereka menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta pada 13-15 Desember 2024 lalu. 

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam memastikan, instansinya memberi atensi terhadap dugaan pemerasan WNA yang melibatkan belasan polisi tersebut. ”Kami memberikan atensi terhadap kasus ini. Kalau ditanya ada pelanggaran atau tidak, pastinya ada pelanggaran. Bahkan sudah diproses oleh Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Metro Jaya,” terang dia.

Menurut Anam, Kompolnas mengapresiasi langkah Polri. Namun demikian, pihaknya berharap ada sanksi tegas dari Polri terhadap polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

”Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh propam dan berharap ada tindakan tegas dan sanksi yang juga tegas terhadap para pelaku tersebut,” kata mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu. 

Baca Juga: 18 Polisi Diduga Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Pengamat Minta Kasat hingga Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Diperiksa

Tidak hanya itu, Kompolnas meminta agar Polri menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Tujuannya agar informasi yang beredar dan sampai kepada publik tidak simpang siur. ”Di samping sanksi yang tegas, juga penjelasan yang sebenarnya terjadi (disampaikan) secara transparan,” pinta Anam. Dia menilai, kasus tersebut sudah merugikan banyak pihak. 

Termasuk diantaranya hubungan antara Indonesia dengan Malaysia. Anam menilai, kasus itu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap beberapa hal. ”Tentu saja sedikit banyak pasti juga ada kerugiannya. Oleh karenanya, sanksi yang tegas, tindakan yang tegas, dan proses yang transparan, harus diambil langkah-langkah itu,” kata dia. 

Saat ini, Kompolnas masih menunggu proses yang dilakukan oleh Propam Polri dan Propam Polda Metro. Secara tegas, Anam menyatakan bahwa 18 polisi yang diduga terlibat dalam kasus itu perlu diproses melalui sidang etik maupun penegakan hukum.  

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore