Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Viral di media sosial sebuah kasus yang menyebutkan bahwa sebuah perusahaan rokok elektrik PT Foom Lab Global menggugat mantan karyawannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 800 juta karena pindah kerja ke perusahaan kompetitor. Dalam konten yang beredar, sang karyawan yang berinisial SS disebut hanya bergaji Rp 5 juta selama bekerja di perusahaan tersebut.
Pengadilan pun akhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan perusahaan tersebut. Kabar ini sontak membuat netizen bereaksi karena perusahaan itu dianggap tidak manusiawi dengan gugatan nominal yang sangat besar, sementara sang mantan karyawan hanya mendapatkan gaji yang tidak seberapa.
Menanggapi hal tersebut, pihak Foom akhirnya angkat bicara. Kuasa hukum pihak Foom, Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan bahwa informasi yang beredar di media sosial hanya disampaikan secara sepihak.
"Pihak Foom sebenarnya tak ingin membawa persoalan ini ke ranah publik. Tapi kami tak mau tinggal diam ketika informasi yang berkembang di media sosial cenderung mem-framming dengan narasi yang jauh dari fakta," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima.
Noverizky pun membeberkan kronologi permasalahan hingga akhirnya membuat pihak Foom melakukan upaya hukum hingga menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Noverizky, SS mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Desember 2023 dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.
Namun, setelah dilakukan penulusuran internal, pihak Foom menemukan bahwa SS sudah bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak di bidang serupa di bulan yang sama.
Noverizky juga memastikan, informasi yang menyebut SS hanya digaji sebesar Rp 5 juta saat bekerja di Foom sama sekali tidak benar. "Berdasarkan data yang ada, mantan pegawai tersebut memiliki gaji tidak seperti yang diberitakan di media saat ini," ujarnya tanpa menyebut detail gaji SS saat masih bekerja di sana.
Noverizky merinci, SS digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Non-Disclosure Agreement (NDA).
Adapun, pelanggaran yang dimaksud adalah menggunakan data pelanggan PT Foom Lab Global tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif PT Foom Lab Global. SS, menurutnya, juga disebut menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan Foom.
"Berdasarkan NDA yang ditandatangani pada 4 Juli 2023, ia terbukti melakukan pelanggaran. Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) PT Foom Lab Global ke pihak kompetitor," kata Noverizky lagi.
Tindakan ini, menurutnya, melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Kemudian Pasal 1243 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum terkait wanprestasi atau ingkar janji atas sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dikaitkan dengan jangka waktu tertentu
Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya pihak pengadilan mengabulkan gugatan perusahaan.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
