Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2024 | 01.18 WIB

Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus Kasus David Ozora, AG Mantan Kekasih Mario Dandy Wajib Lapor Sampai 2026

AG disumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sa

JawaPos.com - Penasihat Hukum AG, Mangatta Toding Alo menyampaikan bahwa kliennya sudah bebas bersyarat sejak Agustus lalu. Mantan kekasih terpidana perkara penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, itu juga menjadi wajib lapor sampai tahun depan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), AG divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Menurut Mangatta, AG bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dia menilai, kliennya itu masuk dalam kualifikasi anak di bawah umur lantaran belum genap berusia 18 tahun. ”Pembebasan bersyarat untuk AG (anak) adalah satu per tiga dari jumlah pidananya,” kata dia kepada awak media pada Senin (16/12).

Selain itu, kata Mangatta, hukuman yang dijalani oleh AG juga merujuk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA. ”Masa pidana bagi anak dikurangi setengah dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP. Dengan demikian jikalau AG telah menempuh masa pidana minimal satu pertiga dari total masa waktu pidana, AG dapat dibebaskan secara bersyarat dengan wajib lapor,” bebernya. 

Mangatta menyampaikan bahwa saat ini kliennya sedang menjalani wajib lapor. Kewajiban tersebut berlaku sampai 2026 atau tahun depan. ”Setelah bebas bersyarat, AG wajib melakukan wajib lapor hingga tahun 2026 tiap bulannya,” kata dia. Kasus yang menyeret AG sempat menjadi perhatian publik secara luas. Sebab, dari penganiayaan berat yang didalangi oleh Dandy, terungkap berbagai kasus lainnya. Termasuk kasus dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore