Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 November 2024 | 15.11 WIB

Laporkan Denny Sumargo Terkait Ujaran Kebencian, Farhat Abbas Berharap Segera Ditahan

Farhat Abbas diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap Elza Syarief hingga Rp 10 miliar.


JawaPos.com - Pengacara Farhat Abbas akhirnya melaporkan Denny Sumargo buntut dari perseteruan yang terjadi diantara mereka. Mantan suami Nia Daniaty itu melaporkan Densu terkait ujaran kebencian.

Farhat Abbas berharap laporannya terhadap Denny Sumargo dapat segera diproses secara hukum oleh penyidik, untuk didalami terkait dugaan pelanggaran hukum dilakukan Densu.

"Proses hukum, kalau harus ditahan ya ditahan segera. Karena ini pasalnya, ancaman hukumannya 5 tahun," kata Farhat Abbas usai membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Farhat mengaku bukan hanya dirinya saja yang kesal atas tindakan Denny Sumargo yang dianggap sombong dan menyinggung suku Bugis dan Makassar. Sejumlah temannya juga ikut kesal, bahkan emosi sampai mau menyerbu rumah Denny Sumargo. Akan tetapi, Farhat menahan mereka supaya tidak melakukan tindakan melanggar aturan.

"Mereka mau datang, mau nyerbu rumahnya, mau lihat dia orang apa? Memang dia asli Makassar? Kalau orang Bugis, Makassar harusnya kita saudara. Tapi dia maunya, ada nyali, cabut pedang," kata Farhat Abbas.


Lebih lanjut, Farhat Abbas merasa diejek oleh pernyataan dan tindakan Denny Sumargo. "Dia bilang saya tukang perusuh,pokoknya sangat mengecilkan lah," katanya.

Diketahui, Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas kasus ujaran kebencian. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024.

Farhat melaporkan Denny SUmargo dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa sejumlah video yang diambil dari media sosial, termasuk dari akun Densu.

 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore