Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 November 2024 | 16.20 WIB

Setelah si Ibu Ditetapkan Tersangka, Giliran Edward Tannur Diperiksa Kejati Jatim, Ayah Ro­nald Tannur Menunggu Nasib

Edward Tannur dibebastugaskan dari PKB sementara waktu. (Dimar Nur/Jawa Pos) - Image

Edward Tannur dibebastugaskan dari PKB sementara waktu. (Dimar Nur/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kasus dugaan suap tiga hakim terkait putusan Gregorius Ronald Tannur terus dikembangkan. Senin (4/11) malam Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidik memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald, kemarin (5/11).

Edward memenuhi panggilan Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 18.00 kemarin, Edward belum keluar dari ruang pemeriksaan. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja, Edward tidak terlibat langsung dalam pemberian gratifikasi tersebut.

Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. (Puspenkum Kejati Jatim)

Hanya, Edward mengetahui istrinya yang mengurus pemberian uang untuk membebaskan anaknya. Meirizka Widjaja yang aktif memberikan gratifikasi kepada hakim melalui Lisa Rahmat (LR).

"Bapaknya tidak ikut terlibat. Hanya mengatakan kepada istrinya, serahkan saja (uangnya) kepada majelis, serahkan saja kepada pengacara. Dia (Edward) tidak terlibat langsung menyerahkan uang karena kesibukannya. Yang jelas, ibunya yang berperan,’’ kata Mia.

Terpisah, Ronald diperiksa tim penyidik Kejagung di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Kami memfasilitasi pemeriksaan terhadap Saudara RT (Ronald Tannur) dan mendukung penuh proses ini," kata Toni Elyus, kepala Rutan Kelas I Surabaya.

Ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) (tengah) digiring petugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (4/11/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa pada Senin (4/11), tim penyidik Jampidus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi Meirizka Widjaja yang merupakan orang tua atau ibu terpidana Ronald. "Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Meirizka Widjaja, penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan MW," paparnya.

Penyidik Jampidsus Kejagung lantas meningkatkan status Meirizka Widjaja dari saksi menjadi tersangka. Terkait peran Meirizka Widjaja, dialah yang menghubungi LR untuk memintanya menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. "Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur dan LR ini teman akrab karena kedua anaknya pernah satu sekolah. Jadi, mereka sudah lama saling kenal," ujarnya.

Tersangka Hakim kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

Dalami Eks Pejabat PN Surabaya Inisial R

Dalam kasus penyuapan, LR juga diketahui meminta bantuan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk diperkenalkan kepada R, eks pejabat di PN Surabaya. Pertemuan itu ditujukan agar LR bisa memilih majelis hakim yang akan memimpin sidang Ronald. "Pejabat PN Surabaya inisial R ini masih didalami," paparnya.

Ditengarai, sosok R adalah Rudy Suparmono, mantan ketua PN Surabaya. Meski begitu, dugaan keterlibatan Rudy belum dipastikan. Rudy yang kini menjabat ketua PN Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Kemarin tiga hakim pembebas Ronald, Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo, diperiksa Kejagung. Kapuspen Kejagung Harli Siregar menuturkan, ketiganya tiba di Jakarta secara terpisah. "Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejagung. Selain tiga hakim, Ronald Tannur diperiksa di Surabaya," jelasnya. (idr/gas/c7/bay)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore