Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 November 2024 | 14.33 WIB

Zarof Ricar Kenalkan Pengacara Ronald Tannur dengan Pejabat PN Surabaya Atas Sepengetahuan Meirizka Widjaja

 
 
 

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga sudah terlibat pengaturan vonis kepada Gregorius Ronald Tannur sejak di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya. Zarof diduga menjadi perentara yang mengenalkan Penga ara Ronald, Lisa Rahman dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya. 
 
"ZR ini hanya mengenalkan. Selebihnya ZR tidak ikut di dalam pelaksanaan maupun pengurusan di Surabaya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (4/11).
 
Lisa meminta bantuan Zarof atas persetujuan dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Adanya kesepakatan pembayaran uang kepada para hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah disetujui oleh Meirizka. 
 
Meski begitu, penyidik Kejagung belum menemukan adanya bukti penerimaan keuntungan yang didapat Zarof dari bantuan ini. Sejauh ini, Zarof baru menerima uang dari bantuannya untuk tingkat kasasi.
 
"Sampai saat ini sebatas minta tolong," jelas Qohar.
 
Sebelumnya, Kejagung menetapakan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas. MW diduga menghubungi Lisa Rahman untuk membantu proses suap kepada hakim.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (14/11). 
 
 
Qohar menjelaskan, tersangka MW diduga aktif berkomunikasi dengan pengacara Lisa. Keduanya diduga saling kenal dan sudah berteman.
 
"Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersagkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur," jelasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore