
Proses penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya, beberapa waktu lalu. (Kejati Jatim/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya. Pemeriksaan itu terkait gratifikasi dan suap.
”Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, nanti yang memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan penyidik Kejagung," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windu Sugiarto seperti dilansir dari Antara, Senin (4/11).
Dia menyatakan, Kejati Jatim hanya sebatas memberikan fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung di Kejati Jatim. ”Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” tandas Windu Sugiarto.
Dia juga enggan menjawab terkait berapa hari proses penyidikan ini berlangsung di Kejati Jatim. ”Penyidikan dilakukan Kejagung,” ujar Windu Sugiarto.
Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat hingga korban Dini Sera Afriyanti tewas, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan pengacaranya yang berinisial LR. Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari LR. Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi.
Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S. Sedangkan Zarof dijanjikan upah Rp 1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur. Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
