Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Oktober 2024 | 13.46 WIB

MA Enggan Komentari Penangkapan Zarof Ricar di Kasus Ronald Tannur: Bukan Tanggungan MA untuk Memberikan Pengawasan dan Pembinaan

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar

 
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari penangkapan Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. MA beralasan Zarof sudah tak di bawah struktur sebagai pegawai lagi.
 
"Dengan yang bersangkutan, MA tidak memberikan tanggapan karena kan beliau sudah purna ya. Dulu memang, pegawai kita ASN kita, karena sudah purna dan purnanya sudah 2 tahun lebih," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, Senin (28/10).
 
Status Zarof yang telah pensiun membuat MA tidak lagi menaunginya secara kelembagaan. Sehingga, perbuatannya menjadi tanggung jawab Zarof sendiri.
 
"Bukan lagi menjadi tanggungan MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan," jelas Yanto.
 
 
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. 
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
 
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
 
 
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
 
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore