
Sidang kasus korupsi emas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi rekayasa transaksi yang melibatkan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said dengan PT Antam Tbk semakin terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta tentang praktik manipulatif yang dilakukan Budi Said dalam transaksi emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan negara.
Mantan Asisten Manager Security Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Sutarjo mengungkapkan adanya transaksi pengiriman emas sebanyak 100 kg ke Butik Surabaya 01 pada 9 November 2018 yang berjalan tidak lazim.
Dalam kesaksiannya, Sutarjo menyebutkan, Budi Said melalui perantaranya, Eksi Anggraeni, menerima emas tersebut tanpa melunasi pembayaran yang seharusnya diselesaikan sebelum barang diserahkan.
Menurut Sutarjo, keterangannya itu setelah dia memeriksa tiga pejabat BELM Surabaya 01 yang saat ini sudah menjadi terpidana di kasus tipikor Surabaya terkait raibnya 152,8 kg emas dari hasil penghitungan tim investigasi Antam terkait adanya selisih kekurangan stock opname.
"Berdasarkan pengakuan Ahmad Purwanto emas sebanyak 100 kg tersebut diserahkan kepada Eksi pada tanggal 12 November 2018 dengan keyakinan bahwa uang akan masuk sore harinya. Namun, sampai saat ini, pembayaran tersebut tidak pernah terjadi," ujar Sutarjo.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
