
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica membawa novum atau bukti baru yang membantah bahwa dirinya melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Pendaftaran PK tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (9/10). Otto menyatakan, pihaknya mewakili Jessica menyerahkan novum yang tersimpan dalam flash disk. Isinya adalah rekaman CCTV ketika terjadinya pembunuhan terhadap Mirna di Olivier Cafe, Jakarta, 6 Januari 2016.
"Alasan kami mendaftarkan PK ada dua," terang Otto.
Pertama terkait dengan mengapa rekaman itu dijadikan bukti. Otto memaparkan, saat Jessica diadili, sebenarnya tidak ada satu pun saksi yang melihat bahwa dia telah memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Bukti di pengadilan memang berupa rekaman CCTV. Namun, setelah dianalisis oleh timnya, ternyata terpotong-potong alias tidak utuh.
Lalu, ada perbedaan kualitas tampilan CCTV yang ditayangkan di pengadilan saat itu. Dari bukti yang telah mereka kumpulkan, kualitas tampilannya high definition. Tapi, saat tayang di persidangan menjadi standard definition. ’’Ini yang kami duga ada rekayasa,’’ celetuknya.
Kekaburan bukti itu menjadi penting karena lewat rekaman CCTV, hakim memutuskan Jessica bersalah. Sementara dalam novum kali ini, Otto mengatakan bahwa timnya memiliki rekaman CCTV asli itu.
Tanpa Proses Otopsi
Alasan kedua, soal putusan hakim yang membuat Jessica divonis 20 tahun penjara. Dalam perkara itu, hakim menuduh Jessica melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya diotopsi. ’’Padahal, semua pembunuhan di republik ini pasti diotopsi,’’ katanya.
Dia pun mencontohkan kasus Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo. Lalu, juga kasus Vina Cirebon yang viral. Keduanya dilakukan proses otopsi. Di sisi lain, Jessica diadili tanpa mempertimbangkan proses otopsi sebagai pembuktian. ’’Padahal, hasil otopsi itu penting untuk memastikan apakah korban meninggal akibat pembunuhan atau tidak,’’ ujarnya.
Sementara itu, Jessica sempat ditanya mengenai keputusannya mengajukan PK. Pada 18 Agustus lalu, Jessica sempat menyatakan menerima keadaan seusai dibebaskan bersyarat. ’’Sebenarnya, saya bukan berubah pikiran. Cuma, satu-satu aja hal yang harus diselesaikan. Sekarang waktu tepat bagi saya mengajukan PK,’’ katanya. (elo/c6/bay)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
