Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 September 2024 | 14.07 WIB

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

 
 

Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Polres Padang Pariaman telah menetapkan Indra Septriaman sebagai tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari. Setelah ditelusuri, Indra ternyata residivis kasus pencabulan.
 
"Iya benar (residivis)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada JawaPos.com, Selasa (17/9).
 
Dwi mengatakan, Indra sekarang masih dalam pencarian petugas. Diperkirakan lokasi Indra belum jauh. Namun, tempat persembunyiannya masih dicari.
 
"Informasinya masih di seputaran Kayu Tanam, Padang Pariaman," jelasnya.
 
Sebelumnya, Polres Padang Pariaman menetapkan Indra Septriaman (IS), 26, sebagai tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari, 18. Pelaku teridentifikasi sebagai warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, letaknya masih bertetanggaan dengan kampung korban berasal.
 
"Terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy saat dihubungi, Senin (16/9).
 
Reggy mengatakan, Indra melarikan diri usai peristiwa pembunuhan tersebut. Kini keberadaannya masih dicari petugas bersama masyarakat setempat.
 
 
"Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebuah tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka," imbuhnya.
 
Jenazah Nia ditemukan tewas dalam kondisi terkubur pada Minggu (15/9). Jasadnya dalam kondisi cukup nahas karena tangan terikat dan tidak memakai pakaian. Nia diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore