Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 September 2024 | 05.55 WIB

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Juru Bicara PN Cirebon Arie Ferdian (dua dari kiri). (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Juru Bicara PN Cirebon Arie Ferdian (dua dari kiri). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah merampungkan pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK) dari pihak pemohon Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA). PK itu terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

”Berkas dengan Nomor Perkara 1/PID.PK/2024 Jo Nomor 16/Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal sudah dikirimkan ke MA pada Jumat (30/8),” kata Juru Bicara PN Cirebon Arie Ferdian seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Selasa (3/9).

Arie mengatakan, berkas PK dari Saka Tatal dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan MA RI Nomor 207/KMA/SK.AK2/X/2023. Merujuk pada regulasi tersebut, berkas PK harus dikirimkan ke MA paling lambat 60 hari setelah permohonan upaya hukum tersebut diterima PN Cirebon.

Dia menjelaskan, PN Cirebon telah mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan MA dalam pengiriman berkas PK, serta dipastikan seluruh dokumen itu sudah diunggah dengan aman dan tepat waktu.

”Proses pengiriman berkas ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” ujar Arie Ferdian.

Dia menegaskan, PN Cirebon sebagai pengadilan daerah tidak memiliki kewenangan lagi setelah pengiriman berkas PK itu. Sebab, keputusan selanjutnya berada di tangan MA.

Menurut Arie, hasil dari putusan PK tersebut akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi SIPP.

”Kapan waktunya kami belum tahu. Itu sepenuhnya wewenang dari MA yang berhak memutuskan terkait PK dari pihak pemohon (Saka Tatal),” tutur Arie Ferdian.

Lebih lanjut, dia mengemukakan proses PK itu merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang memungkinkan adanya tinjauan ulang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, pihak pemohon Saka Tatal berupaya mencari keadilan dengan menyerahkan bukti baru atau novum terkait kasus kematian Vina dan Eky, yang tidak dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.

Dia menambahkan berkas PK itu diterima PN Cirebon pada 8 Juli 2024. Setelahnya proses persidangan segera dimulai dengan pembentukan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Adapun proses persidangan dimulai pada 24 Juli. Saat itu majelis hakim memeriksa seluruh dokumen maupun bukti yang diajukan dalam permohonan PK tersebut.

”Kami memastikan seluruh rangkaian persidangan di PN Cirebon berjalan lancar, dan resmi ditutup pada 1 Agustus 2024,” ucap Arie Ferdian.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore