Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Agustus 2024 | 03.52 WIB

Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Temukan 8 WNA di Kelapa Gading Langgar Hukum, Berpotensi Dideportasi

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus lalu. (Istimewa) - Image

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus lalu. (Istimewa)

JawaPos.com - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Operasi Jagratara itu digelar pada 21 Agustus 2024 lalu, sebagaimana arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Qriz Pratama menyatakan operasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," kata Qriz Pratama dalam keterangannya, Selasa (27/8).

Pratama menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan pendataan terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan apartemen tersebut. Adapun, WNA itu di antaranya lima warga negara Nigeria, dua warga negara Tiongkok, dua warga negara Belanda, satu warga negara Arab Saudi, satu warga negara Kanada, dan satu warga negara Irak.

Menurutnya, dari 12 Orang WNA yang berhasil didata, delapan di antaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Sedangkan emlat di antaranya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Keimigrasian, sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.

"Dari delapan warga negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, tujuh orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, sedangkan satu orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili," ucap Pratama.

Menindaklanjuti itu, petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (Paspor) dari delapan WNA tersebut. Serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kedelapan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore