
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus lalu. (Istimewa)
JawaPos.com - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Operasi Jagratara itu digelar pada 21 Agustus 2024 lalu, sebagaimana arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Qriz Pratama menyatakan operasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," kata Qriz Pratama dalam keterangannya, Selasa (27/8).
Pratama menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan pendataan terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan apartemen tersebut. Adapun, WNA itu di antaranya lima warga negara Nigeria, dua warga negara Tiongkok, dua warga negara Belanda, satu warga negara Arab Saudi, satu warga negara Kanada, dan satu warga negara Irak.
Menurutnya, dari 12 Orang WNA yang berhasil didata, delapan di antaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian. Sedangkan emlat di antaranya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Keimigrasian, sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.
"Dari delapan warga negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, tujuh orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, sedangkan satu orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili," ucap Pratama.
Menindaklanjuti itu, petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (Paspor) dari delapan WNA tersebut. Serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kedelapan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
