Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Agustus 2024 | 17.35 WIB

Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Segera Hadapi Persidangan

 

Dinar Candy bersama Ko Apex melaksanakan ibadah umrah bareng.

JawaPos.com – Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan terkait kapal tongkang atas nama tersangka Arfandi Susilo Alias Koh Apex, dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka tak lama lagi, kekasih artis Dinar Candy itu segera menghadapi persidangan kasus yang melilitnya.

“Pada hari Senin tanggal 26 Agustus bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Arfandi Susilo Als Ko Apex, dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP,” terang Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya, dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Selasa (27/8). 

Tahap II ini menurut Loly, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 21 Agustus 2024.

Selanjutnya kata Noly, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi pun melakukan penahanan terhadap tersangka Koh Apek selama 20 hari di Rutan Kelas II A Jambi.

“Penuntutan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Muhammad Asri Irwan koordinator Kejati Jambi,” pungkas Noly. 

Dalam kasus ini, sebelumnya Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha kapal asal Banjarmasin berinisial A ke Polda Jambi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan terkait kapal tongkang pada 17 April 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.

Posisi Ko Apex pada saat itu merupakan Kepala Cabang PT SBS yang mengurusi operasional di Jambi. Masalah berawal ketika Ko Apek menawarkan akan mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, supaya kapal tongkang milik A bisa beroperasi di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, Ko Apex diduga mengubah dokumen kapal A menjadi milik perusahaan Ko Apex sendiri. Alhasil, terdapat 5 tugboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan kepemilikannya.

Penyidik Polda Jambi menetapkan Ko Apex sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Sayangnya tiap kali dipanggil untuk diperiksa, Ko Apex selalu mangkir. Sampai akhirnya kekasih Dinar Candy itu ditangkap paksa di Jakarta pada Selasa (11/6) malam dan kemudian dibawa ke Jambi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore