Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Agustus 2024 | 04.58 WIB

Kuasa Hukum Ammar Zoni: Clear, Klien Saya Bukan Penjual atau Pengedar Narkoba, Jaksa Penuntut Umum Main Asumsi

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur) - Image

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)

JawaPos.com - Aktor Ammar Zoni sempat dikabarkan terlibat dalam bisnis narkoba dengan kapasitasnya sebagai pemberi modal untuk menjalankan bisnis haram. Hal itu dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menuntut mantan suami Irish Bella dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan, tuntutan Jaksa secara otomatis terbantahkan dengan adanya putusan Majelis Hakim PN Jakbar pada hari ini. Menurut dia, kliennya hanya dianggap bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Jadi clear ya sekarang Ammar bukan pengedar atau penjual. Tidak ada yang dirugikan oleh Ammar karena dia tidak terlibat dalam jaringan narkotika," ujar Jon Mathias di PN Jakarta Barat, Senin. (26/8).

Dia juga mengatakan, pernyataan Jaksa bahwa kliennya terlibat dalam bisnis haram narkoba jauh dari fakta yang sesungguhnya karena tidak dapat dibuktikan sebagai fakta di persidangan.

"Asusmsi saja seolah Ammar Zoni pengedar, menjual sampai 95 gram, 100 gram. Tapi kan buktinya nggak ada," bebernya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong Tangerang Selatan.

Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore