
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dia terseret karena turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan penukaran uang miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, kecipratan duit setelah menjadi tempat menampung ”uang keamanan”.
Helena diduga bersepakat dengan terdakwa Harvey Moeis. Yakni, menampung dana ratusan miliar rupiah dari beberapa perusahaan yang menyetorkan ”uang keamanan” kepada Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin. Uang yang ditampung itu berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti.
”Bahwa setelah masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh terdakwa Helena uang ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing USD,” kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (21/8).
Total uang yang ditukar dan ditampung di PT Quantum Skyline Exchange itu mencapai USD 30 juta. Dari penukaran tersebut, Helena mengutip keuntungan Rp 30 untuk setiap dolar. Dari situ, jaksa mencatat dalam dakwaan bahwa Helena menerima keuntungan mencapai Rp 900 juta.
Uang yang telah dikonversi menjadi dolar Amerika di PT Quantum Skyline Exchange itu kemudian disetorkan kepada Harvey Moeis. Dengan menuliskan keterangan transfer seolah-olah sebagai modal usaha atau pembayaran utang piutang. ”Padahal, senyatanya tidak ada hubungan utang piutang modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dan Harvey Moeis,” ujar Ardito.
Jaksa juga mencatat Helena turut melakukan upaya penyamaran hasil transaksi. Penukaran uang itu tidak didukung persyaratan dan sesuai dengan aturan.
Helena juga turut diduga sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa orang dari perusahaan yang menyetorkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange.
Helena melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
”Klien kami tidak mengajukan eksepsi dan kami siap untuk tahap selanjutnya, tahap pembuktian,” kata Arif Fadilah, kuasa hukum Helena, kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. (elo/c14/fal)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
