Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20.54 WIB

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim si Crazy Rich PIK Dapat Rp 900 Juta selama Tampung ”Uang Keamanan”

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menjadi terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Dia terseret karena turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan penukaran uang miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, kecipratan duit setelah menjadi tempat menampung ”uang keamanan”.

Helena diduga bersepakat dengan terdakwa Harvey Moeis. Yakni, menampung dana ratusan miliar rupiah dari beberapa perusahaan yang menyetorkan ”uang keamanan” kepada Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin. Uang yang ditampung itu berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti.

”Bahwa setelah masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh terdakwa Helena uang ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing USD,” kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (21/8).

Total uang yang ditukar dan ditampung di PT Quantum Skyline Exchange itu mencapai USD 30 juta. Dari penukaran tersebut, Helena mengutip keuntungan Rp 30 untuk setiap dolar. Dari situ, jaksa mencatat dalam dakwaan bahwa Helena menerima keuntungan mencapai Rp 900 juta.

Uang yang telah dikonversi menjadi dolar Amerika di PT Quantum Skyline Exchange itu kemudian disetorkan kepada Harvey Moeis. Dengan menuliskan keterangan transfer seolah-olah sebagai modal usaha atau pembayaran utang piutang. ”Padahal, senyatanya tidak ada hubungan utang piutang modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dan Harvey Moeis,” ujar Ardito.

Jaksa juga mencatat Helena turut melakukan upaya penyamaran hasil transaksi. Penukaran uang itu tidak didukung persyaratan dan sesuai dengan aturan.

Helena juga turut diduga sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa orang dari perusahaan yang menyetorkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange.

Helena melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

”Klien kami tidak mengajukan eksepsi dan kami siap untuk tahap selanjutnya, tahap pembuktian,” kata Arif Fadilah, kuasa hukum Helena, kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. (elo/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore