Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Agustus 2024 | 23.14 WIB

Akui Ditelisik soal Kedekatannnya dengan Pejabat Kemenhub, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Dirinya dan Partainya Tak Terima Duit dari Korupsi DJKA

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8).(Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8). Hasto mengaku dicecar 21 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI oleh penyidik KPK.
 
"Jadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Ada sekitar 21 pertanyaan, termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut," kata Hasto usai menjalani pemeriksaab di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
Hasto mengaku, dirinya didalami terkait kedekatannya dengan tersangka Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub. Dalam kasus ini, Harno sudah divonis lima tahun penjara.
 
Dia mengklaim, tidak pernah berkomunikasi secara intens dengan Harno Trimadi. Hasto juga mengaku tidak ingat apakah dirinya pernah bertemu dengan Harno.
 
"Saya kurang ingat karena sebagai Sekjen saya bertemu dengan begitu banyak orang. Prinsipnya salah satunya, mengapa nomor telepon saya ada di tempat Pak Harno yang di kemudian hari itu menjadi tersangka," ucap Harno.
 
Hasto pun menegaskan, tidak ada aliran uang ke pribadi maupun ke partai. Dia juga memastikan, tidak pernah memberikan perintah terkait proyek yang kini berujung rasuah.
 
"Saya katakan bahwa tidak melakukan hal tersebut. Sehingga seluruh klarifikasi sudah diberikan dengan baik," tegas Hasto.
 
Dalam pengembangan kasus ini, terbaru KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021. 
 
 
Penetapan tersangka terhadap Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberi suap Dion Renato Sugiarto. Sebab, Dion Renato merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki perusahaan antara lain PT. Istana Agung Putra, PT. Prawiramas Puriprima dan PT. Rinenggo Ria Raya.
 
Tersangka Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore