Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Agustus 2024 | 16.06 WIB

Jessica Wongso Berencana Ajukan PK Lagi Kasus Kopi Sianida, Kejagung: Akan Kita Hadapi

Jessica Kumala Wongso usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan kelas I Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Muhammad Ali/ Jawa Pos) - Image

Jessica Kumala Wongso usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan kelas I Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Muhammad Ali/ Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini dianggap sesuatu yang normal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Mengacu pada hukum acara sesuai Ketentuan pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (20/8).
 
Menurut Harli, pengajuan PK telah diatur dalam Undang-Undang. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni adanya novum baru untuk membuktikan adanya kekeliruan oleh hakim.
 
"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," imbuh Harli.
 
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso akhirnya keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8). Perempuan yang dipidana karena disebut membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri itu, mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari 20 tahun vonis hakim, Mirna hanya menjalani sekitar 8,5 tahun.
 
Kendati tidak lagi mendekam dalam penjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia mengatakan, putusan hakim memang menyatakan bahwa Jessica bersalah. ”Sebagai lawyer, saya harus menghormati putusan itu,” katanya.
 
Meski demikian, bukan berarti dirinya mengakui kebenaran putusan hakim. Sebab, ada beberapa hal yang dia anggap janggal. Misalnya, hakim menyebut Mirna meninggal karena racun sianida. Padahal, proses otopsi tidak pernah ada.
 
Otto mengakui, pihaknya sudah pernah mengajukan PK dengan hasil ditolak. Namun, undang-undang memberikan hak kepada Jessica untuk kembali mengajukan PK. ”Saya kira harus mengajukan PK,” tegasnya. Sebab, Otto yakin Jessica bukan pembunuh Mirna. ”Bayangkan, orang dihukum sampai delapan tahun lebih, padahal menurut saya dia tidak melakukan pembunuhan itu. Karena itu, kita tidak bisa menyerah,” lanjut Otto.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore