Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 00.05 WIB

Ditemani David Naif, Audrey Davis Penuhi Panggilan Polisi Kasus Video Asusila di Polda Metro Jaya

Sosok Audrey Davis, anak musisi David Bayu Naif yang sedang diterpa isu video syur. (Instagram Audrey Davis) - Image

Sosok Audrey Davis, anak musisi David Bayu Naif yang sedang diterpa isu video syur. (Instagram Audrey Davis)

JawaPos.com - Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia akan dimintai keterangan terkait video asusila yang beredar di media sosial belum lama ini.
 
"Sudah tiba di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/8).
 
Ade mengatakan, Audrey tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Dia didampingi oleh ayahnya, David Naif dan pengacara Sandi Arifin. "Saat ini sedang menjalani pemeriksaan," jelasnya.
 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.
 
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
 
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.
 
 
Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.
 
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Ade.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore