Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 02.52 WIB

KPK Amankan Dokumen APBD Hingga Uang Rp 1 Miliar Usai Geledah Beberapa Lokasi di Pemkot Semarang

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen APBD, serta uang Rp 1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 euro setelah melakukan upaya paksa penggeledahan pada beberapa wilayah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan itu dilakukan pada 17-25 Juli 2024.
 
"Sejak 17-25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7).
 
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," sambungnya.
 
 
Tessa menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu. Barang bukti itu akan didalami penyidik KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi.
 
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," ucap Tessa.
 
Tessa mengamini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu masih enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita bersama suaminya Alwin Basri serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Tessa.
 
Sementara, pada hari ini KPK juga memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri. Namun, Ita tidak memehuni panggilan pemeriksaan yang sedianya diperiksa pada hari ini.
 
Sementara, Alwin Basri usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemko) Semarang dari KPK. 
 
"Nggih (iya), niku nggih (itu iya)," ungkap Alwin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
 
Alwin enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang diduga juga menyeret nama sang istri. Alwin hanya mengaku siap untuk menjalani proses hukum tersebut.
 
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," pungkas Alwin. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore