Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 02.44 WIB

MA Anulir Vonis Bebas Zainal Muttaqin, Hakim: Terbukti Gelapkan Sertifikat, Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin.

JawaPos.com – Zainal Muttaqin, ex-direktur Jawa Pos Group terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung (grup Jawa Pos). Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zainal setelah divonis bebas di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan putusan ini maka Zainal diharuskan menjalani hukuman penjara.

Putusan itu termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara, majelis permusyawaratan hakim Mahkamah Agung menyatakan Zainal terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Zainal dihukum 1,5 tahun penjara.

"Intinya Pak Zam (Zainal Muttaqin) dalam putusan kasasi MA dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan penggelapan atas sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung sebagaimana yg didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Andi Syarifuddin, pengacara PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM).

Putusan MA tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Zainal. Dengan vonis MA tersebut, maka Zainal tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi menjalani sisa hukuman yang belum dijalani.

Sementara itu, pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut.

Zainal diseret ke penjara terkait kasus yang terjadi saat dia menjadi direktur utama PT Duta Manuntung (grup Jawa Pos) dan PT Indonesia Energi Dinamika (IED). Saat memimpin PT Duta Manuntung, dia membeli sejumlah lahan menggunakan duit perusahaan.

Aset itu diatasnamakan dirinya sendiri. Awalnya dia mengakui hal tersebut. Namun belakangan aset tersebut diklaim sebagai miliknya dan menolak menyerahkan kepada PT Duta Manuntung.

Selain itu, aset itu juga diagunkan ke bank untuk membiayai perusahaan lain tanpa seizin dari pemegang saham PT Duta Manuntung. Dalam perjanjian pembiayaan PT Duta Manuntung juga tidak dilibatkan.

Hakim menyatakan hal tersebut memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan dan merugikan perusahaan hingga Rp 226,5 miliar.

Untuk informasi, Zainal mengundurkan diri dari direksi Jawa Pos pada Maret 2018. Sedangkan di Kaltim Post, nama Zainal Muttaqin tidak lagi menjabat sebagai Komisaris PT Duta Manuntung sejak April 2019.

Jawa Pos dan IED juga melaporkan Zainal ke Bareskrim Mabes Polri untuk sejumlah hal. Pertama, menyangkut dokumen-dokumen milik IED yang tidak diserahkan oleh Zainal meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat di IED. Lalu, juga ada laporan polisi terkait dugaan upaya manipulasi jumlah hutang IED ketika 2023, perusahaan PLTU itu harus menjalani proses PKPU. (gas/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore