Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juli 2024 | 17.31 WIB

Sebelum Ditangkap, Anggota DPR Ujang Iskandar Selalu Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan anggota DPR Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/7/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung) - Image

Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan anggota DPR Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/7/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

JawaPos.com - Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Sikap tidak kooperatif ini yang membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan kepada Ujang.

"Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (27/7).

Ujang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai buronan oleh Kejati Kalimantan Tengah. Kejati juga sempat melakukan mengajukan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Saat pengajuan, Ujang diketahui sedang berada di Vietnam. Oleh karena itu, saat mendarat di Indonesia, Ujang langsung diamankan untuk mencegah dia menghilang.

"Ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan kembali dari Vietnam. Sekiranya pukul 15.45 yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Harli.

Sebelumnya, Kejagung menangkap Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Anggota dewan ini ditangkap atas dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009. Saat itu Ujang diketahui menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.

"Iya betul. Itu sesuai surat dari Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7) malam.

Ujang ditangkap saat baru mendarat di Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dia baru saja melakukan penerbangan dari Vietnam.

"Bentuk dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," pungkas Harli.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore