Adapun, anak SYL yang dipanggil sebagai saksi yakni Indira Chunda Thita. Sementara cucu SYL yang merupakan anak Thita, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (16/7).
Kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang akan didalami kepada pihak keluarga SYL itu.
Namun dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, terungkap fakta bahwa keluarga SYL diduga turut menerima dan menikmati hasil kejahatan. Bahkan, Thita dan Andi Tenri Bilang sempat dihadirkan sebagai saksi ke dalam persidangan.
SYL telah divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 dan USD30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.