Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Mei 2018 | 02.10 WIB

Ketua DPW PKS Bawa 13 Bukti Untuk Kasus Fahri Hamzah

Para petinggi PKS menyambangi Polda Metro Jaya - Image

Para petinggi PKS menyambangi Polda Metro Jaya

JawaPos.com - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta Sakhir Purnomo diperiksa sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Laporan ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Fahri Hamzah di media sosial (medsos).


Bertempat di Polda Metro Jaya, Sakhir membawa 13 bukti. Bukti ini diantaranya berupa tiga dokumen keterangan DPW PKS, tiga print out pernyataan Fahri dari medsos twitter, dan empat print out pemberitaan melalui media online.


"Hari ini kami menyampaikan keterangan sekaligus barang bukti atas dugaan pencemaran nama baik fitnah yang dilakukan saudara Fahri Hamzah. Kenapa kami melakukan hal ini? Terus terang, kami sebagai kader dan juga bagian dari PKS sendiri merasa terhina dann terfitnah atas dugaan fitnah yang beliau lakukan," katanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5).


Dari laporan yang dibuat ini, Ketua DPW mengatakan ada empat Pasal yang dilanggar Fahri Hamzah, yakni mengenai pencemaran nama baik dan tindak pindana ITE. "Kami tidak berpikir untuk mencabut laporan ini, tapi kita ingin agar pernyataan beliau diproses sebagaimana mestinya," terangnya.


Tak hanya itu, pada pemeriksaan selanjutnya, Sakhir akan membawa minimal dua saksi. Saksi ini dibawa untuk memberikan keterangan dari pernyataan Fahri Hamzah yang dianggap menghina PKS.


"Partai, institusi lain atau orang yang ingin menghancurkan PKS tidak sampai hati menggunakan kalimat itu. Tapi, justru kalimat Fahri Hamzah di Twitter terpampang seperti itu," lanjutnya.


Diketahui, Ketua DPW melaporkan Fahri Hamzah terkait 'cuitan'-nya di twitter pada 3 Januari lalu. Isinya yakni "Antum mau saya bongkar modus, “Boleh melakukan kesalahan apapun yg penting taat Qiyadah?” Dari yang korupsi sampai kejahatan rumah tangga? Antum bisa pertanggungjawabkan ini dalam hukum agama dan negara? Kelakuan mu".


Lalu hari berikutnya, 4 Januari, Fahri kembali mengungkapkan perkataan mencemarkan nama baik PKS. "Di PKS boleh melakukan kejahatan apa pun yang penting nurut sama pimpinan", di depan awak media.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore