Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juli 2024 | 02.23 WIB

Gara-gara Kasus Asusila, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Hentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Presiden Jokowi saat berikan keterangan. (Tangkapan Layar Setpres). - Image

Presiden Jokowi saat berikan keterangan. (Tangkapan Layar Setpres).

 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Hasyim Asy'ari.
 
Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
 
"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7).
 
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," sambungnya.
 
Ari juga memastikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung sesuai jadwal. Ia menekankan, tidak ada hambatan dalam gelaran Pilkada 2024.
 
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," tegasnya.
 
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
 
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.
 
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore