Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juni 2024 | 20.03 WIB

Pegi yang di Foto Beda dengan Pegi yang Ditangkap

PICU PERTANYAAN: Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Banadung, Minggu (26/5). - Image

PICU PERTANYAAN: Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Banadung, Minggu (26/5).

JawaPos.com - Begitu mengetahui kabar penangkapan Pegi Setiawan, Saka Tatal kaget. Sebab, Pegi yang ditangkap beda dengan Pegi yang fotonya ditunjukkan kepadanya.

Pegi ditangkap polisi pada Selasa (21/5) dua pekan lalu dalam kaitan dengan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, dua remaja 16 tahun, di Kota Cirebon pada 2016 lalu.

Saat merilis penangkapan itu lima hari berselang di Mapolda Jawa Barat (Jabar) di Bandung, polisi secara mengejutkan hanya menyebut Pegi satu-satunya yang masuk DPO (daftar pencarian orang) kasus tersebut.

Padahal, sebelumnya DPO-nya ada tiga. Dua nama lain, Dani dan Andi, tiba-tiba menghilang.

Nah, sebelum penangkapan Pegi, Saka, salah satu terpidana kasus tersebut yang telah selesai menjalani hukuman penjara, mengaku didatangi petugas dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon di rumahnya.

”Mereka menanyakan DPO. Dikasih tahu foto dan nama,” katanya dalam jumpa pers di Kota Cirebon pada Sabtu (1/6) malam didampingi ayah angkatnya, Krisna Murti, dan pengacara Farhat Abbas seperti dikutip dari Radar Cirebon.

Saka bisa menyimpulkan demikian berdasar foto yang ditunjukkan polisi dan Pegi yang fotonya muncul di banyak media. ”Yang difoto dan sekarang beda jauh. Muka dari telinga sudah beda. Baru sekarang-sekarang diperlihatkan,” sebut Saka yang ketika divonis 8 tahun dalam kasus tersebut statusnya masih di bawah umur itu.

Saka, bagian dari delapan orang yang sudah divonis, juga menyebut dirinya bukan bagian dari pelaku. Karena itu, dengan dibantu Farhat, dia akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. ”Saya tidak mau terus dituduh sebagai pelaku karena memang tidak melakukannya,” ujar Saka.

Krisna mengaku siap membiayai proses hukum itu. ”Kami akan berdiskusi dengan beberapa ahli, kita lihat novum seperti apa untuk melakukan upaya PK,” tuturnya.

Sementara itu, Farhat Abbas mengungkapkan, kasus tersebut sudah menghukum 7 terpidana seumur hidup dan 1 orang 8 tahun penjara dengan 3 DPO. Yang menjadi heboh, dari 3 DPO saksi kunci dan pemberat hukuman, baru ditemukan 1 dan dinyatakan hanya 1. ”Kita minta buka-bukaan saja. Tidak menutup kemungkinan, rangkaian cerita dan pengakuan karena tertekan dan tanpa didampingi pengacara,” katanya.

Pegi Bakal Ajukan Praperadilan

Pengacara Pegi, Sugiarti, menyebut kliennya tengah bersiap mengajukan praperadilan. Tapi, dia belum bisa menyebut kapan pastinya diajukan. ”Saat ini, draf gugatan sedang dipersiapkan dan dibahas tim kuasa hukum,” katanya seperti dikutip dari Radar Bandung.

Sebelumnya, dalam rilis kasus di Mapolda Jabar, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Pegi terbukti melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules. (rdh/c17/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore