
KPK suta satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T dari anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Indhira Chunda Thita di Kota Bandung.(Dok KPK)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, penyidik KPK menyita satu unit mobil bermerek Toyota Innova Venturer berwarna hitam.
"Tim penyidik pada Kamis (30/5) telah selesai menyita satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, beserta satu buah kunci remote mobil," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/5).
KPK mengamankan mobil tersebut di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (30/5) kemarin. Mobil itu diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain.
"Mobil tersebut ditemukan berada di wilayah Kota Bandung yang kemudian diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain, dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," ucap Ali.
KPK menyita mobil itu dari anak SYL, Indira Chunda Thita yang juga tengah menjabat sebagai Anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem.
"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini di sita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023 s/d 2024)," ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyatakan, penyitaan mobil itu akan didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.
"Berikutnya segera akan dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU-nya," tegas Ali.
Dalam pengusutan TPPU SYL, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil yang diduga dibelanjakan dari hasil uang haram.
Selain itu, SYL juga diduga plesiran ke luar negeri yang seolah-olah perjalanan dinas. Hal ini sempat didalami penyidik KPK terhadap pemilik perusahaan travel lainnya.
KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
