Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juni 2024 | 00.02 WIB

Usut TPPU SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer yang Pembeliannya Gunakan Identitas Lain

KPK suta satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T dari anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Indhira Chunda Thita di Kota Bandung.(Dok KPK) - Image

KPK suta satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T dari anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Indhira Chunda Thita di Kota Bandung.(Dok KPK)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, penyidik KPK menyita satu unit mobil bermerek Toyota Innova Venturer berwarna hitam.

"Tim penyidik pada Kamis (30/5) telah selesai menyita satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, beserta satu buah kunci remote mobil," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/5).

KPK mengamankan mobil tersebut di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (30/5) kemarin. Mobil itu diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain.

"Mobil tersebut ditemukan berada di wilayah Kota Bandung yang kemudian diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain, dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," ucap Ali.

KPK menyita mobil itu dari anak SYL, Indira Chunda Thita yang juga tengah menjabat sebagai Anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem.

"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini di sita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023 s/d 2024)," ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyatakan, penyitaan mobil itu akan didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.

"Berikutnya segera akan dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU-nya," tegas Ali.
Dalam pengusutan TPPU SYL, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil yang diduga dibelanjakan dari hasil uang haram.

Selain itu, SYL juga diduga plesiran ke luar negeri yang seolah-olah perjalanan dinas. Hal ini sempat didalami penyidik KPK terhadap pemilik perusahaan travel lainnya.

KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore