Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Mei 2024 | 13.16 WIB

Berkas Lengkap, 12 Pemeran Film Dewasa Kelas Bintang Segera Disidang

Ilustrasi sidang - Image

Ilustrasi sidang

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara 12 tersangka kasus pembuatan film dewasa rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan lengkap. Dengan begitu, 12 tersangka tersebut segera disidang.

”Bahwa pada 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P-21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/5).

Dari 12 orang tersebut, 11 orang telah dilakukan pelimpahan tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. 

Kesebelas tersangka tersebut yakni FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, dan VV.

Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial SNA alias ICI belum dilakukan pelimpahan tahap II.

”Satu orang tersangka perempuan lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit,” jelas Ade.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasar hasil gelar perkara pada Kamis (28/12). Penyidik pun mendapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum seluruhnya.

”Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebelas tersangka itu terdiri atas 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Para tersangka ini dijerat pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore