Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 23.31 WIB

KPK Usut Pelesiran SYL ke Luar Negeri yang Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif

 
 
 
 

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelesiran mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri yang dibuat seolah-olah perjalanan dinas. KPK menduga uang untuk pelesiran SYL ke luar negeri itu bersumber dari hasil korupsi. 
 
Materi itu didalami penyidik KPK kepada tiga orang saksi, yang merupakan pihak travel, pada Selasa (14/5) kemarin. Mereka yang diperiksa yakni, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya sebagai pemilik Suita Travel. Kemudian, pegawai accounting Suita Travel, bernama Nur.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5). 
 
Sementara, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan bos Maktour Travel tidak hadir tanpa alasan yang jelas. KPK akan memanghil ulang untuk memeriksa Fuad Hasan.
 
“Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir,” tegas Ali.
 
KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
 
 
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.
 
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore