
Keluarga korban kekerasan STIP Marunda Putu Satria Ananta Rustika saat diwawancara di Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
JawaPos.com - Penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP, diduga tidak terjadi sekali saja. Sebelum penganiayaan terakhir yang berujung kematian, Putu diduga pernah dipukul di area yang sama yakni ulu hati.
Keluarga Putu memiliki bukti dugaan tersebut. Yakni percakapan Putu dengan pacarnya di WhatsApp sebelum tewas. Dalam percakapan itu, Putu menyampaikan kepada kekasihnya jadi sasaran pemukulan senior.
Dalam chat itu, Putu juga mengirim foto bagian dadanya kepada sang kekasih. Dalam foto tersebut, terlihat ada luka di bagian dada.
"Betul (pernah curhat ke pacarnya). Sepertinya sudah jadi kebiasaan di sana (senior memukul junior)," kata pengacara keluarga Putu, Tumbur Aritonang, kepada wartawan, Jumat (10/5).
Tumbur mengatakan, percakapan Putu dengan kekasihnya terjadi pada Desember 2023. Putu menyampaikan kepada kekasihnya bahwa area ulu hati yang selalu dincar pukulan senior.
"Jadi dia sering diincer sama seniornya," jelas Tumbur.
Curhatan taruna STIP Putu Satria Ananta Rustika dengan sang pacar sebelum tewas dianiaya senior.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka karena dia seorang diri yang memukul Putu.
"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.
"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya yakni AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A. Mereka berstatus sebagai senior tingkat II di sekolah.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda. Seperti memprovokasi, memanggil korban dari lantai 3 ke lantai 2, mengawasi toilet saat pemukulan terjadi, dan menunjuk Putu Satria Ananta Rustika sebagai target untuk dianiaya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
