Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 16.13 WIB

DJ East Black Diduga Ambil Video Telanjang Mantan Pacar Tanpa Izin

Polisi menahan dj East Black alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar konten pornografi mantan pacarnya ARP di media sosial.ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara. - Image

Polisi menahan dj East Black alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar konten pornografi mantan pacarnya ARP di media sosial.ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara.

JawaPos.com - DJ East Black alias Ahmad Risaldi Suat diduga mengambil gambar dan video mantan kekasihnya yang berisinial ARP, 24, tanpa izin. Dari potongan yang beredar, video itu menunjukkan korban tidak berbusana. Konten itu kemudian disebar oleh DJ East Black setelah putus cinta dengan korban.

"Pelaku ini mengambil (gambar) di saat si korban tidak mengetahui. Diambil secara diam-diam tanpa seizin si korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Hadi Saputra Siagian kepada wartawan, Jumat (2/5).

Pengambilan video dan foto ini terjadi di apartemen korban di Pluit, Jakarta Utara. Keduanya sempat berpacaran sebelum akhirnya ARP putus hubungan dengan DJ East Black.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pramuirama atau Disc Jockey (DJ) East Black alias Ahmad Risaldi Suat (ARS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia pun telah ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ARS ditangkap di rumahnya kawasan Cawang pada Selasa (30/4) malam. Tanpa perlawanan ARS menyerahkan diri.

"Pelaku didatangi ke rumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan," kata Gideon kepada wartawan, Kamis (2/5).

Dia mengatakan penahanan DJ East Black ini setelah adanya laporan dari wanita berinisal ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024. Konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 17 April 2024.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman sampai 12 tahun penjara.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore