Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 15.00 WIB

Sebelum Sebar Video Asusila Mantan, DJ East Black Ternyata Sudah Pernah Mengancam

Ilustrasi video porno disebar melalui media sosial. - Image

Ilustrasi video porno disebar melalui media sosial.

JawaPos.com–Polres Metro Jakarta Utara masih mengembangkan kasus penyebaran video dan foto porno perempuan berinisial ARP oleh mantan kekasihnya, DJ East Black alias Ahmad Risaldi Suat. Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku ternyata sudah pernah mengancam akan melakukan hal itu.

”Pelaku itu mengancam korban di mana pada saat diputuskan si korban diancam pelaku untuk disebarkan foto- foto bugil atau video yang diambil si terlapor,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kombespol Hadi Saputra Siagian kepada wartawan, Jumat (3/5).

Ancaman tersebut tidak digubris korban. Dia kukuh untuk mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku. Risaldi yang naik pitam pun langsung membuktikan ancamannya.

”Pelapor bersikukuh untuk memutuskan hubungan dengan terlapor, terlapor langsung menyebarkan melalui akun Instagram yang disebarkan kepada teman-teman dan juga kepada keluarga korban,” jelas Hadi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pramuirama atau Disc Jockey (DJ) East Black alias Ahmad Risaldi Suat (ARS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia pun telah ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ARS ditangkap di rumahnya kawasan Cawang pada Selasa (30/4) malam. Tanpa perlawanan ARS menyerahkan diri. 

”Pelaku didatangi ke rumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan,” kata Gideon kepada wartawan, Kamis (2/5).

Dia mengatakan penahanan DJ East Black itu setelah adanya laporan dari perempuan berinisial ARP ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024. Konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 April 2024.

Pelaku dijerat dengan pasal 4 ayat 1E Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman sampai 12 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore