
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andhi Pramono, Kepala Kantor
JawaPos.com – Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (1/4). Dia terbukti menerima gratifikasi Rp 58,9 miliar selama menjabat di lingkungan bea cukai.
Andhi yang mulai menjadi sorotan karena gemar flexing atau pamer kekayaan di media sosial mengajukan banding setelah putusan dibacakan. Vonis Andhi lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut KPK yang memintanya dibui selama 10 tahun 3 bulan.
Dalam vonis kemarin, hakim ketua Djuyamto meminta Andhi membayar denda Rp 1 miliar atau enam bulan pengganti kurungan. ”Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.
Andhi terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada hal-hal yang memberatkan Andhi dalam vonis tersebut. Salah satunya, selama sidang, dia tak mengakui perbuatan gratifikasi yang dilakukan pada 2012–2023. Dia mengaku uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan buah dari bisnis yang dijalankannya.
Sementara itu, KPK terus menyita aset Andhi. Terbaru, KPK telah menyita tanah milik Andhi seluas 2.597 meter persegi yang berada di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Total KPK telah menyita aset Andhi senilai Rp 76 miliar.
”Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (elo/c14/ttg)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
