Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 April 2024 | 21.43 WIB

Flexing, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui, Aset Senilai Rp 76 Miliar Disita KPK

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andhi Pramono, Kepala Kantor - Image

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andhi Pramono, Kepala Kantor

JawaPos.com – Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (1/4). Dia terbukti menerima gratifikasi Rp 58,9 miliar selama menjabat di lingkungan bea cukai.

Andhi yang mulai menjadi sorotan karena gemar flexing atau pamer kekayaan di media sosial mengajukan banding setelah putusan dibacakan. Vonis Andhi lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut KPK yang memintanya dibui selama 10 tahun 3 bulan.

Dalam vonis kemarin, hakim ketua Djuyamto meminta Andhi membayar denda Rp 1 miliar atau enam bulan pengganti kurungan. ”Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.

Andhi terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada hal-hal yang memberatkan Andhi dalam vonis tersebut. Salah satunya, selama sidang, dia tak mengakui perbuatan gratifikasi yang dilakukan pada 2012–2023. Dia mengaku uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan buah dari bisnis yang dijalankannya.

Sementara itu, KPK terus menyita aset Andhi. Terbaru, KPK telah menyita tanah milik Andhi seluas 2.597 meter persegi yang berada di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Total KPK telah menyita aset Andhi senilai Rp 76 miliar.

”Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (elo/c14/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore