
KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusa, Hanan Supangkat yang berlokasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pengusaha Hanan Supangkat dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengamankan uang senilai Rp 15 miliar dan catatan penting terkait proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) saat menggeledah rumah Hanan Supangkat.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hanan Supangkat sebagai pengusaha bisa bergerak di bidang apapun, termasuk menggarap proyek di Kementan meskipun bisnis utamanya di sektor pakaian dalam.
’’Seorang pengusaha bisa saja bergerak dimana saja, tidak hanya di core business. (Bisnis intinya) memang di pakaian dalam dan dia (Hanan Supangkat) juga sudah mengkonfirmasi. Tapi kami memiliki temuan ada kaitannya proyek-proyek yang ada di Kementerian Pertanian,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/3).
Ali mengutarakan, temuan uang dan catatan pada saat penggeledahan menunjukkan Hanan Supangkat tidak dapat dilepaskan dari pengerjaan proyek-proyek di Kementan. ’’Kemudian ketika melakukan penggeledahan kami menemukan uang Rp 15 miliar dan catatan-catatan penting yang berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek di Kementerian Pertanian,” ungkap Ali.
Ia menekankan, setiap proyek di Kementan tertulis dalam catatan yang ditemukan penyidik di rumah Hanan Supangkat. Namun, Ali belum mau membeberkan soal proyek-proyek yang dimaksud. ’’Substansinya apa? Nanti dulu, ini karena dalam proses. Nanti kalau saya sebutkan misalnya pengadaan ini, pengadaan itu, sama aja saya menggagalkan proses,” tegas Ali.
Tim penyidik KPK telah memeriksa Hanan Supangkat sebanyak tiga kali pemeriksaan. Bahkan, pengusaha underwear itu telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Hanan merupakan saksi perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
