Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 13.36 WIB

Kasus Jaksa TIN yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diselidiki Tim Penindakan KPK

ILUSTRASI: Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang meringkus lima orang pelaku pemerasan di sejumlah sekolah.

JawaPos.com – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam bentuk suap menyuap yang dilakukan Jaksa berinsial TIN. Penyelidikan itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Dewas KPK melimpahkan perkara tersebut, karena tidak terkait ranah etik.

“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3).

Terkait penangananan perkara ini, sejumlah sumber JawaPos.com, membenarkan jika pihak KPK telah melakukan penyelidikan atas kasus yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Namun, belum ada informasi lanjuta terkait penanganan perkara itu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinsial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi sebesar Rp 3 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi itu, diduga terkait penanganan perkara di daerah Lampung.

Menanggapi adanya hal ini, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengaku sudah menyerahkan penanganan perkara tersebut ke tim penindakan lembaga antirasuah. Penyerahan perkara tersebut, dilakukan karena diduga laporan yang diterima Dewas, terkait korupsi dalam bentuk suap menyuap.

Oleh karena itu, setelah dilakukan penelaahan, Dewas pun menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan itu, ke pihak yang lebih berwenang.

“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (29/3).

Selanjutnya, usai dilaporkan, Dewas pun kini sudah tak tahu menahu perkembangan penanganan perkaranya, karena sudah bukan menjadi ranah kewenangannya.

“Selanjutnya kita nggak tahu (perkembangannya-Red),” tanda Harjono.

Di lain pihak, terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui kasus Jaksa yang diduga memeras seorang saksi itu berinisial TI.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Ghufron tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan jaksa yang memeras seorang saksi dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

"Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu," ucap Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait inisial jaksa tersebut. Termasuk juga soal informasi jaksa itu tidak bertugas lagi di KPK dan telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore