
MENUJU RUTAN: Helena Lim setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/30 malam.
JawaPos.com – Setelah menetapkan Helena Lim, perempuan yang dikenal sebagai ”crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), sebagai tersangka, Kejaksaan Agung melanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi. Hal itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kemarin (27/3) penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menghadirkan empat saksi. Yakni, dari PT Tinindo Inter Nusa berinisial AGS dan AGA, direksi CV Teman Jaya berinisial KEB, serta karyawan PT Timah berinisial TMZ. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Pemeriksaan dilakukan selang sehari pasca pengumuman penetapan tersangka Helena Lim pada Selasa (26/3) malam. Kejagung menilai Helena turut diuntungkan dari perbuatan rasuah komoditas timah. Berdasar hasil pendalaman penyidik, dia turut membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Perbuatan itu dilakukan Helena pada 2018–2019. Saat itu dia berstatus manajer di PT QSE. Helena memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR). ”Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah ditahan sebelumnya,” beber Ketut.
Kejagung memastikan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Helena sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, sebelum ditetapkan tersangka, Helena telah diperiksa. Penyidik juga sudah menggeledah rumahnya. Dari penggeledahan itu, diperoleh barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, serta uang tunai Rp 10 miliar dan SGD 2 juta.
Kejagung terus mendalami kasus tersebut dari para saksi maupun tersangka. Termasuk pendalaman mengenai penggelontoran dana CSR yang disebut Helena. ”Yang jelas, CSR di situ adalah dalih saja. Benar tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kami dalami,” imbuhnya.
Terkait kerugian negara dalam perkara tersebut, saat ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, praktik tersebut diperkirakan merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun. (syn/c7/fal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022