Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 23.37 WIB

Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Koreksi tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar.

MA menilai pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya yang menetapkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 300 triliun tidak tepat.

“Meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yaitu sejumlah Rp 300 triliun tidak tepat,” demikian bunyi pertimbangan MA dalam salinan putusan, dikutip Kamis (13/8).

MA menjelaskan, kerugian keuangan negara tidak dapat disamakan dengan kerugian lingkungan. Lembaga kekuasaan kehakiman itu menegaskan, kedua jenis kerugian tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme penanganan yang berbeda.

Sebelumnya, angka Rp 300 triliun mencakup beberapa komponen, antara lain kemahalan sewa-menyewa peralatan processing penglogaman dan pembayaran bijih timah senilai Rp 38,9 triliun. Sementara itu, kerugian ekologi dihitung mencapai sekitar Rp 271 triliun.

MA berpandangan, kerugian ekologis memang dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu. Namun, hasil penghitungan kerusakan lingkungan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

MA menegaskan, kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum tindak pidana korupsi yang penanganannya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. Salah satu tujuan mekanisme tersebut adalah mengembalikan kerugian negara, termasuk melalui perampasan aset.

Sementara itu, kerugian lingkungan berada dalam ranah hukum lingkungan. Penegakan hukumnya dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata di pengadilan negeri, dengan tujuan memberikan beban tanggung jawab kepada pihak yang menyebabkan kerusakan untuk memulihkan kondisi lingkungan.

Atas dasar itu, MA menegaskan penghitungan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun seharusnya diperlakukan sebagai delik tersendiri dan ditindak melalui proses penuntutan yang terpisah.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore